Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alasan dibolehkan Menceraikan Istri Dalam Syariat Islam

Alasan dibolehkan Menceraikan Istri Dalam Syariat Islam  - Dalam agama islam Pernikahan itu harus dipermudah dan perceraian itu harus dipersulit, namun sering kemajuan zaman yang terlihat disekeliling kita, begitu sulit langkah untuk menikah, dimulai dari mahar, prosesi pernikahan semua itu membutuhkan beban biaya yang tidak sedikit, namun anehnya sudah begitu susah payah untuk menikah begitu mudah pula untuk bercerai.

Suami menceraikan istri dalam syariat islam boleh saja namun harus ada alasan tertentu, perceraian itu tidak baik dan jalan yang buruk tidak disukai Allah namun ini bisa saja menjadi pilihan terbaik jika sudah mengenai pada syarat Alasan Boleh Menceraikan Istri Dalam Islam.


Alasan dibolehkan Menceraikan Istri Dalam Syariat Islam 

Alasan dibolehkan Menceraikan Istri Dalam Syariat Islam

Begitu pedulinya islam memperhatikan hubungan sosial manusia terutama dalam hal pernikahan itulah hikmah adanya "Thalaq" dimana umat islam masih memberikan peluang untuk kembali pada istri-suami jika sudah merasa nyaman. Pada hakikatnya Talaq itu hukumnya halal dan dibolehkan namun langkah talaq ini sangat disukai syaitan. 

kembali kepada pembahasan kita tentang Alasan Boleh Menceraikan Istri Dalam Islam, suami menceraikan istrinya harus mendapati syarat tertentu.

1. Istri Durhaka
Adakalanya sifat otoriter tertanam dalam diri wanita namun tidak disadarinya, bahkan saat disadarkan pun tetap juga pada pendiriannya, berani menyuruh-nyuruh suami, menghardik suami dan melawan perkataan baik suami, hal ini juga termasuk dalam melakukan tindakan out tanpa seizin suami.

Jika seseorang merasakan hal demikian mendapati istri yang keras dan berani melawan boleh saja ia menceraikannya namun harus ada diberikan pembelajaran dan pendidikan dahulu, jika upaya yang dilakukan tidak berhasil maka boleh baginya untuk menceraikan karena jika tetap dipertahankan keduanya akan menuai dosa dan tidak sejahtera dalam berumah tangga.


Hukum Menceraikan Istri dalam Islam

Hal ini bukan hanya berlakupa pada sikap otoriter namun juga termasuk bagi sikap merajuk, isitri yang kerap cemberut dan terus menerus sehingga membuat keretakan hubungan dengan suami, enggak tahu alasa setiap hari cemberut, seperti sang suami mengajak pergi ke rumah orang tuanya, istri tidak menolak namun sepanjang perjalanan merajuk menunjukkan wajah yang tidak baik, tidak marah tapi menyiksa. 

2. Istri Murah Tangan
Alasan Boleh Menceraikan Istri Dalam Islam yang kedua adalah istri yang murah tangan, maksudnya istri yang begitu mudah baginya dan sering ia lakukan bersalaman, berpelukan bahkan cipika pipi dengan laki-laki yang bukan mahram baginya. bahkan Rasulullah menyarankan agar suami menceraikan istri seperti ini.

Hadis yang Diriwayatkan dari Abdullah Bin Abbas radhiAllahu Aanhu : bahwa  seorang laki-laki (ikhwan) datang menghadap Rasulullah lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya memiliki wanita (istri) yang perilakunya tidak menolak tangan dari orang yang menyentuh.” Maka Rasulullah Saw bersabda kepada laki-laki itu, “Ceraikanlah dia” (HR. An Nasa’i)

Istri yang kerap mengumbar aurat memerlihatkan lekuk tubuh atau tidak menolak jika ada laki-laki menyentuhnya jelas dia bukan wanita sholehah, boleh menceraikan istri yang demikian namun tentunya harus ada peringatan terlebih dahulu dari sang suami.

3. Istri Pindah keyakinan
Adapun yang ketiga Alasan Boleh Menceraikan Istri Dalam Islam adalah istri yang pidah agama dari islam atau musyrik, boleh bagi suami menceraikannya jika istri tersebut tidak mau kembali lagi ke pangkuan islam, begitu pula istri yang berbuat kesyirikan, seperti melakukan praktek dukun, santet, teluh atau percaya dan beriman kepada hal-hal yang melanggar syariat islam.


Alasan dibolehkan Menceraikan Istri Dalam Syariat Islam 

Meskipun boleh diceraikan namun kembali lagi harus ada peringatan kepada sang istri untuk ia mau berubah. mungkin saja sang istri bisa kembali lagi kepada jalan yang benar. Patut kita ketahui bersama, bahwa istri yang sakit-sakitan, tidak cantik lagi atau penampilannya sudah menua itu bukanlah alasan untuk menceraikannya, dalam islam poligami dihalalkan dan salah satu hikmahnya mengurangi angka perceraian.
 
Adapun alasan lain seperti malas, sering keluar malam, suka nyolong duit suami dan lain-lain itu semua masuk pada kategori istri durhaka, Hanya tiga alasan ini yang diperbolehkan menurut rangkuman kami mungkin ada tambahan ilmu dari para pembaca harap dibubuhkan di kolom komentar.

Demikian informasi seputar Alasan Boleh Menceraikan Istri Dalam Islam semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Alasan dibolehkan Menceraikan Istri Dalam Syariat Islam "