Hukum Menolak Lamaran Pernikahan
Menolak lamaran pernikahan sebenarnya dalam agama islam tidak layak seorang muslim bercerita atau membahas tentang penoloakan lamaran pernikahan karena ini memberikan kesan yang kurang baik, dalam islam seharusnya tidak ada penolakan dalam lamaran pernikahan, karena dalam perjalanan nikah ada istilah taaruf (Perkenalan Awal), yang dimaksud dengan taaruf adalah pertemua antara dua pihak laki-laki dan perempuan didampingi orang terdekatnya hal ini dilakukan sebagai wadah untuk menuju lamaran, jika ada kecocokan maka lamaran akan dilaksanakan jika ternyata tidak ada kecocokan maka
Kenapa terjadi penolakan lamaran.? seorang wanita menolak lamaran pria dengan alasan tertentu, hal ini bisa terjadi karena tidak ada proses taaruf, tidak ada pendekatan awal.
Kenapa terjadi penolakan lamaran.? seorang wanita menolak lamaran pria dengan alasan tertentu, hal ini bisa terjadi karena tidak ada proses taaruf, tidak ada pendekatan awal.
Apa Hukum Menolak Lamaran Pernikahan
Namun bagaimana jika seorang wanita sudah terlanjur dilamar tanpa ada taaruf..? ini adalah pertanyaan yang sering mencuat bagi kalangan akhwat (kaum wanita) atau remaja wanita islam yang sudah ada sinyal bagi dirinya akan dilamar.
Dalam sebuah riwayat, Abu Hurairah Radhiyallahu Aanhu menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu Alaihi wasallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
Artinya:Jika seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan wanita kalian kepada orang tersebut. apabila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. (HR. At-Tirmidzi no. (1084.dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani. dalam Al-Irwa’ No. 1868, Ash Shahihah no. 1022).
Hadis ini mengacu kepada langkah orang tua yang untuk segera menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki yang datang mengkhitbah/melamar dengan syarat laki-laki tersebut shaleh dan taat pada aturan agama. jika seandainya lamaran itu ditolak tanpa alasan yang rasional maka ini akan menyebabkan kerugian besar bagi anak perempuan tersebut dan pihak keluarga.
Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa menolak lamaran dinyatakan dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan besar, maksud dari pada fitnah dan kerusakan ini memiliki arti yang sangat luas, kita bisa mengambil salah satu contoh sederhana sebagai berikut.
Jika sebuah keluarga menolak lamaran laki-laki tanpa alasan yang logis dan rasional maka sudah pasti keluarga tersebut akan menjadi bahan omongan orang banyak, baik dari pihak pelamar ataupun masyarakat umum, keluarga tersebut akan mendapat cemoohan pilih-pilih, tidak hanya orangtua dalam keluarga itu, anak perempuannya juga mendapati kerugian besar, jika terus menerus menolak lamaran laki-laki, maka dapat dipastikan laki-laki lain akan enggan untuk datang melamarnya.
Biasanya wanita yang suka menolak lamaran pernikahan berkali-kali, pada akhirnya mendapati penyesalan yang sangat mendalam, merasa paling cantik dan hebat sehingga banyak ketentuan yang ia tekankan bagi siapa saja laki-laki yang ingin melamarnya, saat usia muda ia terus menikmati keangkuhan itu, lumrah hal ini hanya berlangsung 5 tahun.
Jika sebuah keluarga menolak lamaran laki-laki tanpa alasan yang logis dan rasional maka sudah pasti keluarga tersebut akan menjadi bahan omongan orang banyak, baik dari pihak pelamar ataupun masyarakat umum, keluarga tersebut akan mendapat cemoohan pilih-pilih, tidak hanya orangtua dalam keluarga itu, anak perempuannya juga mendapati kerugian besar, jika terus menerus menolak lamaran laki-laki, maka dapat dipastikan laki-laki lain akan enggan untuk datang melamarnya.
Biasanya wanita yang suka menolak lamaran pernikahan berkali-kali, pada akhirnya mendapati penyesalan yang sangat mendalam, merasa paling cantik dan hebat sehingga banyak ketentuan yang ia tekankan bagi siapa saja laki-laki yang ingin melamarnya, saat usia muda ia terus menikmati keangkuhan itu, lumrah hal ini hanya berlangsung 5 tahun.
Contohnya : Seorang perempuan suka menolak lamaran-lamaran pernikahan saat ia berusia 25 tahun (25+5= 30 ) jika usia sudah mencapai 30 tahun maka lamaran semakin sulit datang menghampiri, dalam situasi ini biasanya mulai panik dan menyesal.
Menolak lamaran laki-laki yang soleh berarti wanita itu menghambat jalan yang diridhai Allah
Hukum Wanita Menolak Lamaran Pernikahan
Dalam syariat islam haruslah mempermudah pernikahan dan mempersulit perceraian, namun bagaimana kalau lamaran itu harus ditolak karena memang tidak cocok.? bolehkah di tolak.? menurut jumhur ulama jawabannya boleh, jika alasan dari penolakan itu mengandung syariat, sepert lamaran seorang pria pemabuk dan penjudi, boleh bagi wanita menolak lamarannya sampai ia berthobat dan tidak mengulangi kebiasannya dan beberapa sebab lain boleh menolak lamaran pernikahan diantaranya sebagai berikut
Tidak Terjaga agamanya
Maksudnya adalah, seseorang laki-laki yang tidak melaksanakan kewajiban dalam agama islam, seperti shalat, puasa dan lain, Jelasnya adalah, laki-laki itu akan menjadi pemimpin rumah tangga, bagaimana dia akan memimpin dan mengarahkan bahtera rumah tangganya dengan baik, sementara ia berani melanggar aturan tuhannya.
Boleh saja menolak dengan alasan ini. namun jika pelamar itu sudah berjanji dengan saksi-saksi akan berubah maka hukum boleh menjadi batal.
Tidak Terjaga kesehatannya
Jika seorang wanita dilamar oleh laki-laki yang memiliki kelainan dari kesehatannya dan itu diketahui wanita tersebut. boleh menolak lamarannya. Secara rasionya adalah penyakit tersebut bisa mengakibatkan dampak buruk bagi keluarganya nanti. penyakit ini memiliki cakupan yang luas, sampai kepada penyakit kelainan jiwa atau fisik. Jika anda seorang wanita muslimah sudah mengetahui pelamar yang ingin mengkhitbah anda itu memiliki kelainan jiwa maka boleh menolak lamarannya.
Kesehatan ini juga mencakup kepada sifat, seorang yang diketahui memiliki perangai yang buruk seperti dia diketahui penipu tau lainnya . namun jika dia sudah pulih atau berubah disaksikan beberapa tabib dan orang-orang maka hukum boleh menjadi batal.
Tidak Jelas nasabnya
Seorang laki-laki datang tanpa menjelaskan asal usulnya, siapa keluarganya.? siapa orang tuanya.? diama ia tinggal? semua itu tidak jelas. jika ada datang pelamar dalam keadaan demikan maka boleh ditolak lamarannya. namun ironisnya banyak sekali terjadi hal demikian di indonesia, bukan hanya kalangan perempuan di perdesaan korbannya bahkan samapai kepada orang yang berada pada instansi negara seperti PNS, dimana banyak kasus yang terjadi istri yang ditinggal suaminya pergi entah kemana. mau dicari identitasnya tak jelas. inilah yang dimaksud dengan nasab artinya keturunan dan identitas.
Ketiga syarat tersebut pringkat teratas dalam penolakan lamaran dalam islam, jika memang alasan seorang wanita menolak lamaran dengan butiran alasan sebagai berikut:
- Tidak Kaya
- Tidak tampan
- Tidak Bergenngsi Pekerjaannya
- Tidak Gaul
- Tidak Cinta
Ini bukanlah alasan yang diperbolehkan, ada orang yang suka menolak lamaran dengan alasan karena tidak cinta atau tidak suka. logisnya:
- jika anda sudah mencintai seseorang sebelum menikah berarti anda itu sudah melakukan pacaran. makanya anda sudah menyatakan cinta, dalam islam larangan pacaran islam sangat keras.
- jika anda mengatakan tidak suka maka apa alasannya anda tidak suka.? apakah itu alasan yang syariat.?
- Saya tidak Suka karena dia tidak tampan.? gendut dan lain-lain. Kesempurnaan hanyalah milik Allah.
Sebagai manusia semua kita pasti ingin yang terbaik, tetaplah kita memohon kepada Allah untuk mendapatkan yang terbaik. terkadang kita menggap baik belum tentu itu baik juga bagi kita, begitu juga sebaliknya, Allah yang lebih mengetahui tapi yakinlah dengan keadilan Allah. Tentukan pilihan dengan memohon petunjuk Allah.
Terima lamaran, Sukai, bangun cinta hidup Bahagia
Jika ada kekurangan pada artikel ini mari kita bangun dengan membubuhkan komentar untuk membangun menjadi lebih baik, jika ada kesalahan maka itu adalah kekurangan dari penulis, Allahu A'lam.
Sebagai muhasabah bagi sang akhwat: mengutip sebuah nasehat imam Al-gazali, yang disampaikan dalam sebuah ceramah seorang ulama: ada 4 amalan yang harus disegerakan yaitu salah satu amalan yang harus disegerakan adalah pernikahan bagi perempuan yang sudah sampai qudrahnya, kemudian membayar hutang , bertaubat dan jenazah yang harus dikebumikan.
Janganlah terlalu banyak memilih. sesungguhnya Allah lebih mengetahui yang terbaik baik kita, tugas sebagai wanita salihah hanya memohon dan dan bermunajat kepada-Nya. Allah akan menjadikan yang datang itu baik jika kita berniat baik dan ridha karena Allah SWT.
Janganlah terlalu banyak memilih. sesungguhnya Allah lebih mengetahui yang terbaik baik kita, tugas sebagai wanita salihah hanya memohon dan dan bermunajat kepada-Nya. Allah akan menjadikan yang datang itu baik jika kita berniat baik dan ridha karena Allah SWT.
Posting Komentar untuk "Hukum Menolak Lamaran Pernikahan"
post komentarmu...