Pengertian Wakaf Diri Dan Panduan Kontrak Guru Pesantren
Lembaga pendidikan swasta yang bernaung dibawah yayasan sejatinya perlu menyelenggarakan kontrak kepada pekerjanya baik dari SDM Pendidik, Pengasuh, Kryawan Staf dan lain sebagainya, sehingga dengan itu dapat diwujudkan keseriusan dan mendorong kepedulian terhadap kualitas kerja.
Sejatinya, ikatan kontrak sudah diberlakukan diberabagi Lembaga Pendidikan Islam (LPI) atau Pondok Pesantren diberbagai wilayah di Indonesia, umumnya para pekerja itu disebut dengan istilah “WAKAF DIRI”
Wakaf Diri adalah status pekerja terdiri dari kalangan guru atau karyawan yang diberikan layanan khusus dengan ketentuan mengikat. Mendapati tuntutan kerja dan tanggung jawab lebih dibandingkan dengan pekerja lainya, artinya ada harga nilai kinerja yang harus dibayarkan kepada lembaga, bukan hanya sebagai pelaksana tugas semata.
Dapat disimpulkan bahwa di Pondok Pesantren itu tidak semua guru dan karyawannya berstatus wakaf diri.
Kenapa Disebut Wakaf Diri.?
Secara umum, pekerja yang berstatus wakaf diri dianggap memiliki potensi, mampu menciptakan hasil kinerja yang maksimal berdasarkan penilaian pimpinan lembaga atau yayasan.
Seorang guru atau karyawan yang sudah menjalin kontrak wakaf diri maka ia diwajibkan berkontribusi secara totalitas dengan sikap loyalitas mengerahkan tenaga, fikiran dan waktu pada pengelolaan dan pengembangan Pondok Pesantren berdasarkan bidang kerja yang ditetapkan.
Bahkan tidak sedikit dari lembaga pesantren yang memiliki pekerja yang sudah siap menyerahkan hidup matinya untuk pesantren sehingga harus disiapkan kapling pemakaman khusus, namun secara global yang terjadi adalah kontrak yang berlaku pada masa tertentu.
Apa Fungsi Kontrak Wakaf Diri.?
Hakikatnya, tidak semua lembaga pesantren membuka peluang kontrak wakaf diri, bergantung pada pandangan pemilik yayasan atau pimpinan lembaga, namun secara garis besar dengan adanya kontrak dapat dituai beberapa manfaat besar yang diterima antara pihak yayasan dan pekerja.
Adapun fungsi yang paling mendasar adalah terciptanya kinerja yang terorganisir, terukur dan teruji dari perwujudan keseriusan pekerja sehingga lembaga memiliki power yang kokoh dalam kemajuan dan pengembangan. Dimana pada para pekerja dijadikan garda terdepan, menduduki jabatan strategis serta tertanam rasa memiliki dan tanggung jawab.
Menyelenggarakan kontrak wakaf diri di lembaga pesantren merupakan solusi jitu dalam memajukan dan mengembangkan lembaga, bak pemerintahan negara yang memilki militer atau pasukan khusus dalam melaksanakan tugas-tugas penting. Begitupula dengan pesantren memiliki guru dan karyawan berstatus wakaf diri yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan memajukan lembaga.
Pada pihak pekerja juga mendapatkan layanan hidup terjamin yang ditawarkan lembaga, seperti gaji pokok, tunjangan khusus, rumah dinas, logistik, subsidi pendidikan anak, layanan kesehatan, aset usaha dan lain sebagainya.
Para pekerja wakaf diberikan kesejahteraan yang cukup untuk kehidupannya sehingga dapat berfokus pada pekerjaan dan tugas yang dibebankan. Selain itu dengan adanya kontrak tertnetu umumnya pekerja mendapatkan layanan pesangon dengan jumlah tertentu yang diberikan pada akhir masa kerja (pensiun/resign)
Artinya, saat berhenti bekerja, pekerja diberikan santunan yang dapat dijadikan modal utama untuk menjalani kehidupan diluar pesantren.
Permasalahan yang sering terjadi dilembaga pesantren adalah keluar masuknya pekerja pada setiap periode disebabkan permasalahan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi, kendatipun dipertahankan maka kualitas semangat dan fokus kerja tidak sempurna dan akhirnya berdampak negatif pada proses kemajuan dan pengembangan lembaga.
Seorang guru yang merasa tidak nyaman atau tidak kerasan, disebabkan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi maka ia akan berupaya mencari jalan untuk melepas diri atau bertahan dengan kinerja yang biasa-biasa saja, bahkan bermalas-malasan.
Selain itu, situasi yang sangat menyedihkan adalah guru pesantren yang sudah bekerja mengabdikan dirinya bertahun-tahun namun disuatu masa ia harus diberhentikan dan tidak diberikan apapun untuk bekal mengawali kehidupan baru.
Panduan Kontrak Guru Wakaf
Sebelum anda menjalin kontrak dengan sebuah lembaga, maka ada beberapa hal yang perlu anda pahami dan dipertimbangkan dengan baik. terlebih lagi itu dengan lembaga pesantren yang berada dibawah naungan yayasan.
1. Managemen dan Sistem
Anda harus memastikan managemen dan sistem yang diterapkan dalam situasi sehat dan demokratis serta tidak menganut sistem oligarki dan nepotisme
Begitupula dengan sistem yang dibangun pada sektor keuangan dan adiminstrasi, anda harus memastikan hal itu tertata dengan baik.
Lembaga pesantren yang tidak teratur pada sektor keuangan dan pembukuannya sangat berpotensi melahirkan konflik fundamental yang merugikan pekerjanya
Umumnya, jika lembaga pesantren menyelenggaakan kontrak wakaf tentunya managemen dan sistem yang terdapat didalamnya sudah teratur dan tertata dengan baik.
Untuk menentukan pekerja yang menjalani kontrak wakaf biasanya diwajibkan memenuhi syarat tertentu dan melalui proses atau mekanisme yang ditetapkan.
Hal ini juga berlaku pada lelang atau promosi jabatan, dimana yayasan memberikan peluang bagi pekerja untuk menduduki jabatan tertentu dengan sayarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Hak dan Kewajiban
Perhatikan hak yang ditawarkan berupa layanan, jika hal itu ternyata memuaskan atau anda merasa cukup dengan layanan yang ditawarkan maka lanjutkan kepada pemahaman bulir kewajiban yang dibebankan.
Umumnya kewajiban yang dibebankan kepada pihak pekerja kontrak adalah totalitas kerja dan loyalitas kepada lembaga, dapat dimaknai dengan bahwa anda merupakan bagian dari pengelola dan pengembangan yang memiliki tanggung jawab besar, selain itu anda juga akan terikat dengan peraturan dan syarat tertentu
Adakalanya lembaga mewajibkan aturan penahanan ijazah sebagai jaminan agar anda tidak kabur pada masa kontrak belangsung dan mengatur hal-hal yang menyangkut dengan integritas diri anda, seperti pola hidup dan perilaku.
Selain itu, ketahui dan pahami beban kerja yang akan diberikan kepada. Jika anda merasa mampu dan siap untuk itu maka lakukan pengamatan isi nota kontrak
3. Pahami Sisi Nota Kontrak
Terkadang terdapat kalimat ambigu atau multi tafsir dalam nota kesepakatan kontrak. Tidak sedikit kasus konflik terjadi di berbagai lembaga atau instansi swasta, dimana pekerja merasa dirugikan dari kontrak yang disepakati.
Hal ini disebabkan kesalahpahaman dalam memaknai kalimat-kalimat yang tertuang dalan lembaran kesepakatan kontrak seperti tunjangan tahunan, layanan kesehatan, masa berlaku kontrak, pemecatan atau pemberhentian kontrak secara sepihak dan lain sebagainya.
Misalkan, tertuang dalam nota kontrak anda diberikan tunjangan tahunan, anda harus memastikan jumlah dan waktu penyalurannya, disalurkan pada bulan ramadhan atau akhir tahun.?
Begitupula dengan layanan kesehatan, apakah anda diberikan layanan perobatan selama anda menderita sakit atau hanya pelayanan pada nominal tertentu.?
Misalkan, tertuang dalam nota kontrak bahwa layanan biaya perobatan diperuntukkan bagi pekerja sejumlah 5 juta dalam 12 bulan. Anda harus memastikan apakah nominal layanan itu dapat ditambahkan jika biaya perobatan anda sudah melebihi 5 juta atau apakah anda berhak mengambil layanan itu menjadi hak milik jika ternyata anda tidak mengalami sakit selama 12 bulan.
Begitupula halnya dengan pekerja yang sudah berumah tangga, apakah terdpat tanggungan atau layanan dari lembaga jika istri atau anak anda sakit membutuhkan biaya perobatan. ?
Seringkali terjadi protes dari seorang pekerja saat istrinya melahirkan bahkan kehilangan jiwa namun tidak mendapat perhatian materil dari instansi tempat ia bekerja, sungguh pemandangan yang sangat ironi akan tetapi hakikatnya ada pada kontrak yang sudah ditandatangani.
Namun pada masa sekarang hal seperti ini tidak perlu dikhawatrikan karena pada umumnya banyak instansi atau lembaga sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah melalui program BPJS atau program kesehatan lainnya.
Anda juga harus memahami konsep pemecatan atau pemutusan kontrak secara sepihak, sandaran hukum atau standar pelanggaran dan kesalahan bagaimana sehingga anda dapat dinyatakan diberhentikan dari kontrak atau dipecat.?
Selain itu, masa berlaku kontrak harus anda ketahui, apakah anda berhak memutuskan kontrak pada masa kontrak berlaku.? Apa ada punishment (hukuman denda) jika anda melakukan itu.?
Hal ini bisa saja terjadi, mungkin saja di pertangahan jalan anda merasa jenuh atau mendapatkan peluang kerja ditempat lain.
Pada intinya, kesepahaman antar pihak itu sangat penting dalam memaknai kalimat yang tertuang dalam lembaran nota lontrak
3. Tertulis dan Terjamin
Pada bagian ini anda harus memastikan segala hak layanan, kewajiban dan segala peraturan yang diberlakukan. Segalanya harus tertuang dalam lembaran resmi dan sah secara hukum negara.
Di lembaga pesantren, sering terjadi kontrak dilakukan secara cuma-cuma, segala tawaran layanan hanya sekedar penyampaian lisan dan janji-janji semata yang menarik perhatian sehingga anda tergiur, seperti dijanjikan layanan lahan perkebunan, aset usaha pribadi atau bagi hasil dari usaha pesantren
Kendatipun layanan yang diumbar melalui lisan itu terbukti didapatkan pihak pekerja kontrak namun tanpa ada pernyataan tertulis maka itu akan rentan menuai konflik dikemudian hari.
Artinya, penyampaian bulir layanan secara lisan bukanlah sebagai jaminan yang dapat anda terima secara hukum yang berlaku.
Mungkin pada sementara waktu anda merasakan baik-baik saja, namun jika terdapat pergantian kepemimpinan atau perubahan sistem yang dilakukan pada waktu terentu dan ternyata segala layanan anda ditanggungkan atau disita kembali maka anda tidak dapat mempertahankan itu secara hukum yang berlaku.
4. Perbaiki Orientasi Hidup Dan Luruskan Niat
Pada saat akan menandatangani kontrak maka sebaiknya anda memikirkan sekali lagi dan benar-benar memastikan diri bahwa anda telah siap, mampu dan bersedia mengabdikan hidup anda kepada lembaga. Disini pelu anda perbaiki orientasi hidup dan meluruskan niat.
Jika orientasi anda adalah materi untuk menumpuk kekayaan atau hidup mewah maka anda tidak akan pernah merasa puas dan tidak mendapatkan itu di lembaga pesantren, kendatipun anda memaksakan diri dengan memanuver cara untuk tujuan duniawi maka anda akan terpental sendiri dan terus menuai konflik hidup, terlebih lagi jika anda memanfaatkan kekuasaan untuk mendulang keuntungan pribadi.
Jika niat anda murni karena Allah mengabdikan hidup anda untuk pesantren maka anda akan menuai hasil yang maksimal. Kedamaian dan ketentraman hidup di dunia dan kebahagian di akhirat. Anda harus yakin itu, dimana segala pergerakan anda dilembaga pesantren berpotensi menuai pahala besar.
Kesimpulan
Menjalin kontrak wakaf diri pada lembaga pesantren merupakan sikap yang mulia, disini anda mepertaruhkan hidup terhadap lembaga tersebut. Segala kemampuan, tenaga, waktu dan fikiran harus anda kerahkan dan tercurah kepada pesantren.
Namun anda juga harus mengerti bahwa segala kontrak yang dilakukan manusia ukurannya adalah dunia, maka anda pun harus menyikapi hal itu dengan logika.
Benar, bahwa di lembaga pesantren itu sering terjadi keajaiban, dimana guru-guru bahkan lembaganya kerap mendapatkan rejeki atau pemberian (Athooya) dari arah yang tidak diduga.
Kendatipun demikian, jika berhadapan dengan kontrak kerja anda harus tetap bersandar pada hukum sebab akibat, artinya lembaga yang anda jalin kontrak bersamanya benar-benar memiliki kekuatan untuk memenuhi pelayanan yang ditawarkan kepada anda, selain itu memiliki sistem yang jelas, administrasi yang teratur dan terorganisir.
Posting Komentar untuk "Pengertian Wakaf Diri Dan Panduan Kontrak Guru Pesantren"
post komentarmu...